Pasar Modal
Konvensional dan Syariah
A.
Pengertian dan Sejarah Pasar Modal
Pasar modal menurut UU No.8 tahun
1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan efek
yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Sedangkan yang dimaksud dengan efek pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga,
yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivative dari efek. Pasar modal disebut juga dengan bursa
efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat (4) UU No. 8 tahun 1995 pasar modal
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa efek di Indonesia dikenal bursa
efek Jakarta (BEJ), bursa efek Surabaya (BES). Pada tanggal 30 oktober 2007 BES
dan BEJ dimerger dengan nama bursa efek Indonesia (BEI).
Menurut dahlan siamat, dalam arti
sempit adalah suatu tempat yangterorganisasi dimana efek efek diperdagangkan
yang disebut bursa efek, sedangkan dalam arti luas adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana
jangka panjang, yaitu jangka waktu satu tahun keatas. Pasar modal (capital
market) adalah pasar keuangan untuk dana dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret. Menurut john downes dan Jordan eliiot good man, pasar modal
dimana dana modal utang dan ekuitas deperdagangkan dengan demikian, pasar modal
secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk
melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.[1]
Bursa di Indonesia berdiri pada
tahun 1912, lebih dahulu dari bursa singapura yang baru lahir bulan juni 1930,
ketika 15 perusahaan efek membentuk the Singapore stocksbrokers association
untuk mengatur industriperefekan disana. Bursa efek Indonesia mengalami
kemunduran aktivitasnya pada tahun 1940, waktu negeri belanda diserang dan
diduduki oleh bangsa jerman. Setelah itu muncul lagi tahun 1952 dan seolah-olah
menghilang sejak tahun 1958, kemudian bangkit kembali pada tanggal 10 agustus
1977.
Pada tahun 1968 Bank Indonesia
membentuk tim persiapan pasar uang dan modal tahun 1969 yang diketuai gubernur
bank Indonesia. Pada tahun 1972 tim ini diganti dengan badan Pembina pasar uang
dan modal yang masih diketuai olehngubernur Indonesia. Pada penghujung tahun 1976
badan inilah yang melahirkan Bapedam (badan pelaksana pasar modal) dan PT.
Persero Danareksa. Sejak dibuka kembali pada tahun 1977 pasar modal diawasi dan
dilaksanakan oleh bapedam, badan yang berada didalam lingkungan departemen
keuangan. Pelaku pasar modal disamping bapedam adalah perusahaan-perusahaan
efek, yang menjadi perantara antara perusahaan yang membutuhkan dana (dikenal
dengan istilah emiten) dan para pemilik dana (yang disebut pemodal atau
investor), para akuntan, notaries, penasehat hukum dan para penilai, yang
menduduki tempat vital dalam konfigurasi pasar modal. Pada tahun 1970 BAPEDAM
diganti fungsinya dari Pembina menjadi pengawas.
Baru pada tahun 1992 pengelolaannya
diserahkan kepada pihak swasta, seperti lazimnya hamper diseluruh dunia.
Perkembangan pasar yang begitu cepat menghendaki adanya efisiensi kerja dan
bursa harus diotomatisasi. Inilah yang melahirkan JATS (Jakarta automated
tranding system), yang diperkuat dengan dukungan undang-undang ditahun 1995. Peran
yang dilakukan oleh pasar modal adalah menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana, khususnya yang diperuntukan untuk pembiayaan jangka panjang, dari yang
memiliki dana atau dikenal dengan istilah lender keperusahaan yang membutuhkan
dana atau borrower. Biasanya dalam menjalankan aktivitasnya pasar modal
menggunakan jasa pialang dan underwriter.[2]
B.
Produk yang Diperdagangkan Pasar Modal
Saham menjadi produk utama
diperdagangkan di pasar modal, dan memang tujuan utama keberadaan pasar modal
suatu Negara memperdagangkan saham. Disamping itu, selain dari saham juga diperdagangkan dipasar modal
adalah berbagai jenis surat berharga lainnya (efek lainnya), yaitu sebagai berikut:
a.
Surat
pengakuan utang
b.
Surat
berharga komersial (commercial paper)
c.
Obligasi
d.
Tanda
bukti utang
e.
Unit
penyertaan kontrak investasi kolektif
f.
Kontrak
berjangka atas efek
g.
Setiap
derivative dari efek, sepertimbukti right, warrant, dan opsi
h.
Efek
beragun asset
i.
Sertifikat
penitipan efek Indonesia.[3]
1.
Pasar modal syariah
a.
Pengertian pasar modal syariah
Pasar modal syariah secara sederhana
dapat diartikan sebagai pasar modal yang menetapkan rinsip-prinsip syara dalam
kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti
riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain. Pasar modal syariah adalah pasar
modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek
yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud efek syariah adalah efek
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan dibidang pasar modal
yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi
prinsip-prinsip syariah.
b.
Fungsi pasar modal syariah
Pasar modal berperan menjalankan dua
fungsi secara simultan berupa fugsi ekonomi yang mewujudkan pertemuan dua
kepentingan, yaitu pihak yang memilki kelebihan dana dengan pihak yang
memerlukan dana, dan fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi
perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat bermodal (investor). Fungsi
pasar modal syariah menurut metwally adalah sebagai berikut:
·
Memungkinkan
bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari
keuntungan dan resikonya.
·
Memungkinkan
para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
·
Memisahkan
operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar
modal konvensional.
·
Memungkinkan
investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiman
tercermin pada harga saham.
c.
Karakteristik pasar modal syariah
·
Semua
saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
·
Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat memperjualbelikan
melalui pialang.
·
saham
Semua perusahaan yang mempunyai yang dapat diperjualbelikan dibursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan
kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan
jarak tidak lebih dari tiga bulan sekali.
·
Komite
manajemen menetapkan harga saham tertinggi (HST)tiap- tiap perusahaan dengan
interval lebih dari tiga bulan sekali.
·
Saham
tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST.[4]
d.
Instrumen pasar modal syariah
Instrument
pasar modal pada prinsipnya adalah surat berharga (efek) yang umum
diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah surat engakuan utang, surat
berharga komersial, saham obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right,
warrans, opsi atau setiap derivative dari efek atau setiap instrument yang
ditetapkan oleh bapedam LK sebagai fek. Sifat efek yang diperdagangkan dipasar
modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrument yang paling
umum diperjualbelikan melalui bursa efek, antara lain saham, obligasi, right
dan obligasi konversi.
·
Saham
Syariah
Saham atau stok adalah surat bukti atau
tanda kepemilikan bagian modal suatu perusahaan terbatas. Saham yang dimiliki
seseorang dapat mejadi bukti bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari pemilik
perusahaan. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden.
Pembagian deviden ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS yang
menentukan berapa deviden yang dibagi dan laba ditahan, dengan adanya aktivitas
perdagangan saham dipasar sekunder, pemegang saham dimungkinkan memperoleh
capital gain, yaitu selisih antara harga beli dan harga jual saham. Akan tetapi
pemegang saham resiko capital loss yang merupakan kebalikan dari capital gain
serta resiko likuiditas, yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki
dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan, hak
klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban
perusahaan dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). pembentukan
harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut.
Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari memegang saham adalah sebagai
berikut: pertama, deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang
dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
Kedua, right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan
oleh emiten. Ketiga, capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari
jual beli saham dipasar modal.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional
No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana
syariah, fatwa DSN MUI No..32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah, fatwa
DSN MUI No.40/DSN-MUIX/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan
prinsip syariah dibidang pasar modal, yang dimaksud dengan saham syariah adalah
sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan
oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan
penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Dalam prinsip syariah, penyertaan
modal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan,
seperti minuman bralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham yang dilakukan
pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dapat dilakuakan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad
musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad
mudharabah umumnya dilakukan pada perusahaan publik.
Di Indonesia, prinsip-prinsip
penyertaan pasar modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham
syariah ataupun nonsyariah, tetapi pembentukan indeks saham yang memenuhi
prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini di bursa
efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic
indeks (JII) yang merupak 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan
Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) bersama PT Danareksa Invesment Managenent (DIM). Jakarta Islamic index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok
ukur (beanchmark) dalam mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan
basis syariah. Indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor
untuk mengembangkan investasi dalam ejuiti secara syariah.
Penerbitan efek syariah berbentuk
saham oleh emiten atau perusahaan public yang dinyatakan bahwa kegiatan usaha
serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah
di pasar modal. Emiten atau perusahaan public yang melakukan penerbitan efek
syariah berupa saham wajib mengikuti ketentuan umumpengajuan pernyataan pendaftaran
atau pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan public
dan serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya yang diatur
oleh Bapedam LK; dan mengungkapkan
informasi tambahan dalam propektus bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan
usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah dipasar modal.
·
Obligasi
syariah
Obligasi atau bonds secara
konvensional merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang
mengandung janji pembayaranbunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok
pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Pendapatan yang diperoleh
berupa bunga yang biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan atau deposito.umumnya
bunga diterima sesuai dengan klausul kontrak, ada yang setiap 3 bulan, ada yang
4 bulan, dan ada yang setiap tahun. Pemegang obligasi mendapatkan hak ntuk
dilunasi terlebih dahulu apabila emiiten bangkrut. Investasi obligasi juga bisa
mendapatkan capital gain bila saat menjual obligasi mendapatkan harga yang
lebih tinggi daripada harga pembeliannya. Capital gain juga bisa diperoleh jika
pemegang obligasi mendapatkan diskon pada saat pembelian.
Obligasi syariah sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga
jangka penjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada
pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar
kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, pemegeng obligasi
syariah akan mendapatkan keuntungan bukan dalam bentuk bunga, melainkan dalam
bentuk bagi hasil (margin/fee). Obligasi syariah pada prinsipnya mirip seperti
obligasi konvensional, dengan pebedaan pokok, antara lain berupa penggunaan
konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung
(underlying trnsaction) berupa sejumlah tertentu assetyang menjadi dasar
penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjianantara pihak yang disususn
berdasarkan konsep syariah.
Obligasi syariah
juga dikenal dengan sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti
kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak
terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilkan asset berwujud tertentu, nilai
manfaat dan jasa atas proyek tertentu, serta kepemilkan atas asset proyek
tertenu atau aktivitas investasi tertentu.
·
Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat berharga negara syariah atau
disebut sukuk negara, yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing. SBSN memiliki karakteristik yaitu: bukti kepemilikan suatu
asset bewujud atau hak manfaat (beneficial title); terbebas dari unsure riba,
gharar, dan maysir; penerbitnya melalui wali amanat berupa special purpose
vehicle (SPV); penggunaan proceeds harus sesuai syariah; diversifikasi basis
investor; mengembangkan alternative instrument investasi; mengoptimalkan
pemanfaatan barang milik Negara; memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum
terjaring oleh system keuangan konvensional.
·
Reksa
Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah reksa
dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam
bentuk akad antara pemodal sebagai pemilki harta (shahib al-mal/rabb al-mal)
dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil
shahib al-mal dengan pengguna investasi. Selain investasi secara mandiri atau secara
langsung, investor juga dapat meminta pihak lain yang dipercaya dan dipandang
lebih memiliki kemampuan untuk mengelola investasi. Dengan demikian, timbul
kebutuhan akan manager investasi yang memahami investasi secara syariah dan
kebutuhan akan reksadana syariah. Manajer investasi, dengan kad wakalah, akan
menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Adapun
reksa dana syariah akan bertindak dalam akad mundharabah sebagai mundharib yang
mengelola dana/harta milik bersama dari para pemilik harta. Sebagi bukti
penyertaan, pemilik dana kan mendapat unit penyertaan dari reksa dana syariah.
Reksa dana syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai mudharib murni karena
reksa dana syariah akan menempatkan kembali dana kedalam kegiatan emiten
melalui pembelian efek syariah.
·
Efek
Beragun Aset Syariah
Efek beragun syariah adalah efek
yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang potofolionya
terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial,
tagihan yang timbul pada kemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh
lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana
peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah.
·
Warran
Syariah
Mekanisme warran bersifat
oposional, yaitu warran yang merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada
harga yang telah ditetapkan pula. Berdaarkan fatwa pengalihan saham dengan
imbalan (warran), seorang pemegang saham diperbolehkan untuk mengalihkan
kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapat imbalan.[5]
e.
Instrumen pasar modal yang diharamkan syariah
·
Preferred
stock (saham istimewa). Saham jenis ini diharamkan oleh ketemtuan syariah
karena terdapat dua karakteristik utama yaitu, adanya keuntungan tetap hal ini
menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba; pemilik saham
preferenmendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi hal ini
mengandung unsure ketidakadilan.
·
Forward
contract, diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak
sesuai syariah. Bentuk kontrak fordward ini dilarang dalam islam karena
dianggap jual beli utang atau piutang yang terdapat unsure ribawi, sedangkan terjadinya
transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
·
Option,
merupakan hak yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan
underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada dan
dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak opion ini termasuk future, yaitu
mengandung unsure gharar (penipuanspekulasi)dan maysir (judi).
·
Margin on trading,
transaksi ini adalah dimana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang
sisanya dilunasi dari pinjaman kepada bank melalui perantara dengan syarat
surat berharga tersebut dijadikan jaminan pialang untuk melunasi harga
pinjaman.
·
Short
selling. Transasksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, dimanapenjualan
terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. [6]
f.
Prinsip pasar modal syariah
·
Terdapat
dalam Al-quran surah an-nisa ayat 29 dan Qs. Al-baqarah ayat 168. Prinsip yang
terkandung dalam kedua ayat tersebut adalah janganlah mencari rezeki pada hal
yang haram baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya serta tidak
digunakan untuk hal-hal yang haram.
·
Tidak
adanya unsur riba, maysir dan gharar.
·
Tidak
adanya unsur penyebab haramnya transaksi
yaitu : li zatihi artinya efek yang diperjualbelikan harus merupakan
representasi dari barang dan jasa yang halal; li ghairihi yang kemudian terdiri
pertama, tadlis yaitu adanya keterbukaan atau transparasi informasi dan
larangan terhadap informasi yang menyesatkan. Kedua, taqrir yaitu larangan
terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek transaksi, baik dari
sis pembeli maupun sisi penjual. Ketiga, riba fadal yaitu larangan atas
pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda. Keempat, ikhtikar
yaitu larangan melakukan rekayasa penawaran untuk medapatkan keuntungan diatas
laba normal dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
·
Tidak
ada akad yang terdiri pertama, rukun syarat yaitu larangan atas semua investasi
yang tidak dilakukan secara on the spot. Kedua, ta’alluq yaitu transaksi yang
settlement nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan
syarat). [7]
2.
Pasar Modal Konvensional
a.
Pengetian pasar modal
Pasar modal dalam arti
sempit adalah suatu tempat yang terorganisir dimana efek-efek diperdagangkan
yang disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu tempat
yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik
secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara
lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar
melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Selanjutnya definisi pasar modal
adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan
yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun keatas. Pasar
modal menyediakan berbagai alternative investasi lainnya, seperti nabung di
bank, membeli emas, asuransi, tanah, bangunan, dan sebagainya. Fungsi pasar
modal, pertama sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan danadari
masyarakat pemodal (investor).
b.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pasar Modal Syariah
Faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan pasar modal adalah
·
Supply
sekuritas. Faktor
ini berarti harus banyak perubahan yang bersedia menerbitan sekuritas di pasar
modal.
·
Demand
sekuritas. Faktor
ini berarti bahwa harus ada anggota masyarakat yang memiliki jumlah dana yang
cukup besar untuk digunakan membeli sekuritas yang ditawarkan.
·
Kondisi
politik dan ekonomi. Faktor
ini akan mempengaruhi supply dan demand atas sekuritas.
·
Masalah
hukum dan peraturan.
·
Peran
lembaga-lembaga pendukung.
c. Bentuk Instrumen di Pasar Modal
Beberapa bentuk
instrument yang ada di pasar modal meliputi:
·
Saham,
yang merupakan tanda bukti memiliki perusahaan dimana pemiliknya disebut juga
sebagai pemegang saham.
·
Obligasi,
yaitu tanda bukti perusahaan memiliki perusahaan hutang jangka penjang kepada
masyarakat yaitu diatas 3 tahun.
·
Bukti
right, adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu
tertentu.
·
Waran
adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
·
Produk
turunan atau derivative.
d.
Pelaku Pasar Modal
·
Emiten,
yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah
modal, untk menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di
bursa efek.
·
Para
emisi, meliputi tiga pihak yaitu : penjamin emisi (underwriter), akuntan
public, dan perusahaan penilai.
·
Badan
pelaksana pasar modal, yaitu yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal,
termasuk mengeluarkan emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan saksi
kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
·
Bursa
efek, yaiyu tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal
yang didirikan oleh suatu badan usaha.
·
Perantara
perdagangan efek, yaitu makelar dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga
itulah efek dalam bursaboleh ditransaksikan.
·
Investor,
yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek dengan membeli atau
menjual kembali efek tersebut.[8]
3.
Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
a.
Lembaga-lembaga pemerintah
Lembaga-lembaga
pemerintah yang terkait dengan kegiatan pasar modal tersebut adalah :
1.
Badan
pelaksana pasar modal (BAPEDAM)
BAPEDAM merupakan lembaga pengatur pasar
modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas
BAPEDAM sebagi pengatur pasar modal antara lain :membina pasar modal, mengatur
pasar modal, mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
2.
Badan
koordinasi penanaman modal (NKPM)
Setiap
perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik penanaman modal
dalam negeri (PMDDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh
izin dari BKPM terlebih dahulu. Izin penanaman modal yang harus dikeluarkan
oleh BKPM memuat antara lain : komposisi dan jumlah dana investasi; besarnya
modal dasar perusahaan; batas waktu penyetoran modal; dan komposisi pemegang
saham.
3.
Departemen
tekhnis
Pemberian
izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. setiap bidang usaha
izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Adapun izin usaha
yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut.
·
Izin
usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank
Indonesia.
·
Izin
usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan
·
Izin
usaha dibidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan.
·
Izin
usaha bidang perkebunan, dan peternakan dari departemen pertanian.
·
Izin
usaha bidang industry dari departemen perindustrian dan perdagangan.
·
Izin
usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi.
4.
Departemen
kehakiman
Tugas departemen
kehakiman adalah:
·
Mengesahkan
anggaran dasar perusahaan dan memerhatikan hal-ha yang menyangkut sebagai
berikut: jumlah modal dan komposisinya; jumlah modal yang telah disetor;susunan
dewan direksi; julah dewan komisaris dan wewenang masing-masing dan pelaksanaan
RUPS
·
Perubahan
anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman.
b.
Lembaga-lembaga swasta
1. Notaris
Rencana
untuk menjual saham atau obligasi dipasar modal terlebih dulu dibicaraan dan
disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) catatan-catatan yang perlu
disahkan oleh notaries antara lain : membuat berita acara RUPS; menyusun setiap
keputusan dalam RUPS; meneliti keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para
pemegang saham; dan meneliti perubahan anggaran.
2. Peranan
Peranan
dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan
seperti neraca, la[oran laba/rugi dan perubahan modal emiten. Pendapat yang
dikeluarkan oleh peranan adalah: wajar tanpa syrat; pendapat kualifikasi;
pendapat tidak setuju; dan pendapat menolak.
c.
Konsultan hukum
bertugas
memberikan pertanyaan-pertanyaan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang
diajukan.tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas
dokumen-dokumenyang dipersyaratkan.
d.
Penilai
Untuk menilai kewajaran
dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gedung, mobil dan aktuva
lainnya diperlukan jasa penilai yang professional. Penilai akan menilai
beberapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga
seluruh aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
Konsultan efek
bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan dan manajemen emiten.
Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang: jenis dana yang diperlukan;
pemilihan sumber dana yang diperlukan; dan struktur pemodalan yang tepat.[9]
4. Strategi Investasi di
Pasar Modal
Investor harus menyadari bahwa berinvetasi
di pasar modal di samping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan
kerugian. Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai
portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengutip
prinsip “keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa
investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat resiko dan keuntungan yang
akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh
kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih
beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli
tersebut merupakan portopolio. Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam
melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain :
1.
Mengumpulkan
beberapa jenis saham dalam satu portopolio.
2.
Membeli
di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkandi bursa.
3.
Beli
dan simpan. Strategi ini digunakan apabila investor memiliki keyakian
berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk
berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan
akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
4.
Membeli
saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi.
5.
Strategi
pindah dari saham yang satu kesaham yang lain.
6.
Konsentrasi
pada industry tertntu.
7.
Reksa
dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau
saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor
yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses
informasi.[10]
5. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal
Konvensional
Menurut sholihin, perbedaan
mendasar antara pasar modal konvesional dan pasar modal syariah dapat dilihat
dari instrument dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan nilai indeks
saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada criteria
saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Sama halnya
yang dijelaskan oleh suryomurti, mengenai kegiatan yang dilakukan pasar modal
konvensional juga ada hal-hal yang bertentangan dengan syariah, baik dari sisi
akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungan. Sehingga tidak
ada batasan dan kriteri tertentu mengenai perusahaan penerbit saham. Huda dan
nasution menyebutkan bakwa sejumlah instrument di pasar modal syariah sudah
diperkenalkan lepada masyarakat seperti saham syariah, obligasi syariah, dan
reksa dana syariah. Berbeda dengan instrumen yang ada di pasar modal
konvensional, meliputi saham, obligasi, reksadana, opsi, warran dan right.
Terdapat perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah
yaitu sebagai berikut:
No
|
Indikator
|
Pasar
Modal Syariah
|
Pasar
Modal Konvesional
|
1.
|
Emiten
|
Dari perusahaan yang
operasionalnya tidak melanggar prinsip-prinsip islam.
|
Tidak ada batasan dan
kriteria tertentu engenai perusahaan penerbit saham.
|
2.
|
Instrumen yang
diperdagangkan
|
Saham syariah,
obligasi syariah, reksadana syariah.
|
Saham obligasi,
reksadana, opsi waran, right.
|
3.
|
Jenis indeks
|
a.jika dikeluarkan
oleh emitenkonvensional, maka perhitungan indekssaham digolongkan memenuhi
criteria-kriteria syariah.
b.jika indeks
dikeluarkan oleh emiten syariah, maka indeks didasarkan pada seluruhsaham
yang terdaftar di perusahaan syariah.
|
Tidak ada pemisahan
antara emiten halal dan haram.
|
[1]Awaluddin,
2016, Pasar Modal Syariah: Analisis
Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia, vol.1 No.2
[2]Irham Fahmi, S.E,
M.SI, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Teori dan Aplikasi, (Bandung:Alfabeta,cv:2014)h.243
[3]Irham Fahmi, S.E, M.SI, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori
dan Aplikasi, (Bandung:Alfabeta,cv:2014)h.244-245.
[4]Awaluddin, 2016, Pasar Modal Syariah: Analisis Penawaran
Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia, vol.1 No.2
[6]Indah Yuliana, S.E,MM,
Investasi Keuangan Syariah, (Malang:UIN
Maliki Press:2010)h.49-50.
[7]Gagah Satria Utama dan
A Andry Palingjais Lantara Y, Studi
Perbandingan Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal Syariah, vol.1
[9] Kasmir, S.E, MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada: 2015)h.192-196
[11]Ajeng Gama Rosyida dan
Imron Mawardi, 2015, Perbandingan Tingkat Pengembalian (Return),
Resiko dan Koefisien Variasi Pada
Saham Syariah dan Saham Non Syariah di Bursa Efek Indonesia, Vol.2 No.4
Share This :
comment 0 Comments
more_vert