Update

    MASIGNCLEAN101

    Makalah Pasar Modal Konvensional dan Syariah

    iklan banner

    Pasar Modal Konvensional dan Syariah

    A.      Pengertian dan Sejarah Pasar Modal
    Pasar modal menurut UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksud dengan efek pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari efek. Pasar modal disebut juga dengan bursa efek. Bursa efek menurut pasal 1 ayat (4) UU No. 8 tahun 1995 pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa efek di Indonesia dikenal bursa efek Jakarta (BEJ), bursa efek Surabaya (BES). Pada tanggal 30 oktober 2007 BES dan BEJ dimerger dengan nama bursa efek Indonesia (BEI).
    Menurut dahlan siamat, dalam arti sempit adalah suatu tempat yangterorganisasi dimana efek efek diperdagangkan yang disebut bursa efek, sedangkan dalam arti luas adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka waktu satu tahun keatas. Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Menurut john downes dan Jordan eliiot good man, pasar modal dimana dana modal utang dan ekuitas deperdagangkan dengan demikian, pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.[1]
    Bursa di Indonesia berdiri pada tahun 1912, lebih dahulu dari bursa singapura yang baru lahir bulan juni 1930, ketika 15 perusahaan efek membentuk the Singapore stocksbrokers association untuk mengatur industriperefekan disana. Bursa efek Indonesia mengalami kemunduran aktivitasnya pada tahun 1940, waktu negeri belanda diserang dan diduduki oleh bangsa jerman. Setelah itu muncul lagi tahun 1952 dan seolah-olah menghilang sejak tahun 1958, kemudian bangkit kembali pada tanggal 10 agustus 1977.
    Pada tahun 1968 Bank Indonesia membentuk tim persiapan pasar uang dan modal tahun 1969 yang diketuai gubernur bank Indonesia. Pada tahun 1972 tim ini diganti dengan badan Pembina pasar uang dan modal yang masih diketuai olehngubernur Indonesia. Pada penghujung tahun 1976 badan inilah yang melahirkan Bapedam (badan pelaksana pasar modal) dan PT. Persero Danareksa. Sejak dibuka kembali pada tahun 1977 pasar modal diawasi dan dilaksanakan oleh bapedam, badan yang berada didalam lingkungan departemen keuangan. Pelaku pasar modal disamping bapedam adalah perusahaan-perusahaan efek, yang menjadi perantara antara perusahaan yang membutuhkan dana (dikenal dengan istilah emiten) dan para pemilik dana (yang disebut pemodal atau investor), para akuntan, notaries, penasehat hukum dan para penilai, yang menduduki tempat vital dalam konfigurasi pasar modal. Pada tahun 1970 BAPEDAM diganti fungsinya dari Pembina menjadi pengawas.
    Baru pada tahun 1992 pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta, seperti lazimnya hamper diseluruh dunia. Perkembangan pasar yang begitu cepat menghendaki adanya efisiensi kerja dan bursa harus diotomatisasi. Inilah yang melahirkan JATS (Jakarta automated tranding system), yang diperkuat dengan dukungan undang-undang ditahun 1995. Peran yang dilakukan oleh pasar modal adalah menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana, khususnya yang diperuntukan untuk pembiayaan jangka panjang, dari yang memiliki dana atau dikenal dengan istilah lender keperusahaan yang membutuhkan dana atau borrower. Biasanya dalam menjalankan aktivitasnya pasar modal menggunakan jasa pialang dan underwriter.[2]
    B.                 Produk yang Diperdagangkan Pasar Modal
    Saham menjadi produk utama diperdagangkan di pasar modal, dan memang tujuan utama keberadaan pasar modal suatu Negara memperdagangkan saham. Disamping itu, selain  dari saham juga diperdagangkan dipasar modal adalah berbagai jenis surat berharga lainnya (efek lainnya), yaitu sebagai berikut:
    a.         Surat pengakuan utang
    b.         Surat berharga komersial (commercial paper)
    c.         Obligasi
    d.        Tanda bukti utang
    e.         Unit penyertaan kontrak investasi kolektif
    f.          Kontrak berjangka atas efek
    g.         Setiap derivative dari efek, sepertimbukti right, warrant, dan opsi
    h.         Efek beragun asset
    i.           Sertifikat penitipan efek Indonesia.[3]

    1.         Pasar modal syariah
    a.      Pengertian   pasar modal syariah
    Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menetapkan rinsip-prinsip syara dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain. Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.
    b.      Fungsi pasar modal syariah
    Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fugsi ekonomi yang mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memilki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat bermodal (investor). Fungsi pasar modal syariah menurut metwally adalah sebagai berikut:
    ·           Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
    ·           Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
    ·           Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada  harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
    ·           Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiman tercermin pada harga saham.

    c.       Karakteristik pasar modal syariah
    ·           Semua saham harus diperjual belikan pada bursa efek.
    ·           Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat memperjualbelikan melalui pialang.
    ·           saham Semua perusahaan yang mempunyai yang dapat diperjualbelikan dibursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari tiga bulan sekali.
    ·           Komite manajemen menetapkan harga saham tertinggi (HST)tiap- tiap perusahaan dengan interval lebih dari tiga bulan sekali.
    ·           Saham tidak boleh diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi dari HST.[4]
          
    d.        Instrumen pasar modal syariah
    Instrument pasar modal pada prinsipnya adalah surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah surat engakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivative dari efek atau setiap instrument yang ditetapkan oleh bapedam LK sebagai fek. Sifat efek yang diperdagangkan dipasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrument yang paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek, antara lain saham, obligasi, right dan obligasi konversi.
    ·      Saham Syariah
    Saham atau stok adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal suatu perusahaan terbatas. Saham yang dimiliki seseorang dapat mejadi bukti bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari pemilik perusahaan. Keuntungan yang diperoleh dari saham dikenal dengan nama deviden. Pembagian deviden ditetapkan pada penutupan laporan keuangan berdasarkan RUPS yang menentukan berapa deviden yang dibagi dan laba ditahan, dengan adanya aktivitas perdagangan saham dipasar sekunder, pemegang saham dimungkinkan memperoleh capital gain, yaitu selisih antara harga beli dan harga jual saham. Akan tetapi pemegang saham resiko capital loss yang merupakan kebalikan dari capital gain serta resiko likuiditas, yaitu ketika perusahaan yang sahamnya dimiliki dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan, hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari memegang saham adalah sebagai berikut: pertama, deviden yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham. Kedua, right yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten. Ketiga, capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual beli saham dipasar modal.
    Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah, fatwa DSN MUI No..32/DSN-MUI/IX/2002 tentang obligasi syariah, fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUIX/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah dibidang pasar modal, yang dimaksud dengan saham syariah adalah sertifikat yang menunjukan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emiten yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal kedalam suatu perusahaan. Dalam prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti bidang perjudian, riba, memproduksi barang yang diharamkan, seperti minuman bralkohol. Penyertaan modal dalam bentuk saham yang dilakukan pada suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dapat dilakuakan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah. Akad musyarakah umumnya dilakukan pada saham perusahaan privat, sedangkan akad mudharabah umumnya dilakukan pada perusahaan publik.
    Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan pasar modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah ataupun nonsyariah, tetapi pembentukan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini di bursa efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic indeks (JII) yang merupak 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional (DSN). Indeks JII dipersiapkan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Danareksa Invesment Managenent (DIM). Jakarta Islamic index  dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (beanchmark) dalam mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ejuiti secara syariah.
    Penerbitan efek syariah berbentuk saham oleh emiten atau perusahaan public yang dinyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Emiten atau perusahaan public yang melakukan penerbitan efek syariah berupa saham wajib mengikuti ketentuan umumpengajuan pernyataan pendaftaran atau pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran perusahaan public dan serta ketentuan tentang penawaran umum yang terkait lainnya yang diatur oleh  Bapedam LK; dan mengungkapkan informasi tambahan dalam propektus bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah dipasar modal.
    ·      Obligasi  syariah
    Obligasi atau bonds secara konvensional merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaranbunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo. Pendapatan yang diperoleh berupa bunga yang biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan atau deposito.umumnya bunga diterima sesuai dengan klausul kontrak, ada yang setiap 3 bulan, ada yang 4 bulan, dan ada yang setiap tahun. Pemegang obligasi mendapatkan hak ntuk dilunasi terlebih dahulu apabila emiiten bangkrut. Investasi obligasi juga bisa mendapatkan capital gain bila saat menjual obligasi mendapatkan harga yang lebih tinggi daripada harga pembeliannya. Capital gain juga bisa diperoleh jika pemegang obligasi mendapatkan diskon pada saat pembelian.
    Obligasi syariah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka penjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, pemegeng obligasi syariah akan mendapatkan keuntungan bukan dalam bentuk bunga, melainkan dalam bentuk bagi hasil (margin/fee). Obligasi syariah pada prinsipnya mirip seperti obligasi konvensional, dengan pebedaan pokok, antara lain berupa penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying trnsaction) berupa sejumlah tertentu assetyang menjadi dasar penerbitan sukuk, dan adanya akad atau perjanjianantara pihak yang disususn berdasarkan konsep syariah.
    Obligasi syariah juga dikenal dengan sukuk merupakan efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas kepemilkan asset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas proyek tertentu, serta kepemilkan atas asset proyek tertenu atau aktivitas investasi tertentu.
    ·      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
    Surat berharga negara syariah atau disebut sukuk negara, yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SBSN memiliki karakteristik yaitu: bukti kepemilikan suatu asset bewujud atau hak manfaat (beneficial title); terbebas dari unsure riba, gharar, dan maysir; penerbitnya melalui wali amanat berupa special purpose vehicle (SPV); penggunaan proceeds harus sesuai syariah; diversifikasi basis investor; mengembangkan alternative instrument investasi; mengoptimalkan pemanfaatan barang milik Negara; memanfaatkan dana-dana masyarakat yang belum terjaring oleh system keuangan konvensional.
    ·      Reksa Dana Syariah
    Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilki harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Selain investasi secara mandiri atau secara langsung, investor juga dapat meminta pihak lain yang dipercaya dan dipandang lebih memiliki kemampuan untuk mengelola investasi. Dengan demikian, timbul kebutuhan akan manager investasi yang memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan reksadana syariah. Manajer investasi, dengan kad wakalah, akan menjadi wakil dari investor untuk kepentingan dan atas nama investor. Adapun reksa dana syariah akan bertindak dalam akad mundharabah sebagai mundharib yang mengelola dana/harta milik bersama dari para pemilik harta. Sebagi bukti penyertaan, pemilik dana kan mendapat unit penyertaan dari reksa dana syariah. Reksa dana syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai mudharib murni karena reksa dana syariah akan menempatkan kembali dana kedalam kegiatan emiten melalui pembelian efek syariah.
    ·      Efek Beragun Aset Syariah
    Efek beragun syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA syariah yang potofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul pada kemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
    ·      Warran Syariah
    Mekanisme warran bersifat oposional, yaitu warran yang merupakan hak untuk membeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan pula. Berdaarkan fatwa pengalihan saham dengan imbalan (warran), seorang pemegang saham diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapat imbalan.[5]
    e.         Instrumen pasar modal yang diharamkan syariah
    ·      Preferred stock (saham istimewa). Saham jenis ini diharamkan oleh ketemtuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama yaitu, adanya keuntungan tetap hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba; pemilik saham preferenmendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi hal ini mengandung unsure ketidakadilan.
    ·      Forward contract, diharamkan karena segala bentuk jual beli utang (dayn bi dayn) tidak sesuai syariah. Bentuk kontrak fordward ini dilarang dalam islam karena dianggap jual beli utang atau piutang yang terdapat unsure ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
    ·      Option, merupakan hak yaitu untuk membeli dan menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak opion ini termasuk future, yaitu mengandung unsure gharar (penipuanspekulasi)dan maysir (judi).
    ·      Margin on trading, transaksi ini adalah dimana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang sisanya dilunasi dari pinjaman kepada bank melalui perantara dengan syarat surat berharga tersebut dijadikan jaminan pialang untuk melunasi harga pinjaman.
    ·      Short selling. Transasksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, dimanapenjualan terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. [6]
    f.         Prinsip pasar modal syariah
    ·      Terdapat dalam Al-quran surah an-nisa ayat 29 dan Qs. Al-baqarah ayat 168. Prinsip yang terkandung dalam kedua ayat tersebut adalah janganlah mencari rezeki pada hal yang haram baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya serta tidak digunakan untuk hal-hal yang haram.
    ·      Tidak adanya unsur riba, maysir dan gharar.
    ·      Tidak adanya unsur penyebab haramnya transaksi yaitu : li zatihi artinya efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal; li ghairihi yang kemudian terdiri pertama, tadlis yaitu adanya keterbukaan atau transparasi informasi dan larangan terhadap informasi yang menyesatkan. Kedua, taqrir yaitu larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek transaksi, baik dari sis pembeli maupun sisi penjual. Ketiga, riba fadal yaitu larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal yang berbeda. Keempat, ikhtikar yaitu larangan melakukan rekayasa penawaran untuk medapatkan keuntungan diatas laba normal dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.
    ·      Tidak ada akad yang terdiri pertama, rukun syarat yaitu larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara on the spot. Kedua, ta’alluq yaitu transaksi yang settlement nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat). [7]
    2.         Pasar Modal Konvensional
    a.         Pengetian pasar modal
    Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisir dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu tempat yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain adalah menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Selanjutnya definisi pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun keatas. Pasar modal menyediakan berbagai alternative investasi lainnya, seperti nabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah, bangunan, dan sebagainya. Fungsi pasar modal, pertama sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan danadari masyarakat pemodal (investor).
    b.        Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pasar Modal Syariah
         Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan pasar modal adalah
    ·      Supply sekuritas. Faktor ini berarti harus banyak perubahan yang bersedia menerbitan sekuritas di pasar modal.
    ·      Demand sekuritas. Faktor ini berarti bahwa harus ada anggota masyarakat yang memiliki jumlah dana yang cukup besar untuk digunakan membeli sekuritas yang ditawarkan.
    ·      Kondisi politik dan ekonomi. Faktor ini akan mempengaruhi supply dan demand atas sekuritas.
    ·      Masalah hukum dan peraturan.
    ·      Peran lembaga-lembaga pendukung.

    c.       Bentuk Instrumen di Pasar Modal
    Beberapa bentuk instrument yang ada di pasar modal meliputi:
    ·      Saham, yang merupakan tanda bukti memiliki perusahaan dimana pemiliknya disebut juga sebagai pemegang saham.
    ·      Obligasi, yaitu tanda bukti perusahaan memiliki perusahaan hutang jangka penjang kepada masyarakat yaitu diatas 3 tahun.
    ·      Bukti right, adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
    ·      Waran adalah hak untuk membeli saham pada harga tertentu dalam jangka waktu tertentu.
    ·      Produk turunan atau derivative.
    d.        Pelaku Pasar Modal
    ·      Emiten, yaitu badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal, untk menerbitkan obligasi untuk mendapatkan utang dari para investor di bursa efek.
    ·      Para emisi, meliputi tiga pihak yaitu : penjamin emisi (underwriter), akuntan public, dan perusahaan penilai.
    ·      Badan pelaksana pasar modal, yaitu yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mengeluarkan emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan saksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
    ·      Bursa efek, yaiyu tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha.
    ·      Perantara perdagangan efek, yaitu makelar dan komisioner yang hanya lewat kedua lembaga itulah efek dalam bursaboleh ditransaksikan.
    ·      Investor, yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[8]
    3.         Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
    a.          Lembaga-lembaga pemerintah
    Lembaga-lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan pasar modal tersebut adalah :
    1.        Badan pelaksana pasar modal (BAPEDAM)
    BAPEDAM merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas mengatur dan melaksanakan pasar modal di Indonesia. Tugas BAPEDAM sebagi pengatur pasar modal antara lain :membina pasar modal, mengatur pasar modal, mengawasi kegiatan-kegiatan yang terlibat di pasar modal.
    2.        Badan koordinasi penanaman modal (NKPM)
    Setiap perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, baik penanaman modal dalam negeri (PMDDN) maupun penanaman modal asing (PMA) haruslah memperoleh izin dari BKPM terlebih dahulu. Izin penanaman modal yang harus dikeluarkan oleh BKPM memuat antara lain : komposisi dan jumlah dana investasi; besarnya modal dasar perusahaan; batas waktu penyetoran modal; dan komposisi pemegang saham.
    3.        Departemen tekhnis
    Pemberian izin usaha tergantung dari bidang usahanya masing-masing. setiap bidang usaha izinnya akan dikeluarkan oleh departemen yang membawahinya. Adapun izin usaha yang dikeluarkan oleh departemen untuk bidang usahanya adalah sebagai berikut.
    ·           Izin usaha bidang keuangan dan perbankan dari departemen keuangan melalui bank Indonesia.
    ·           Izin usaha bidang pengangkutan dari departemen perhubungan
    ·           Izin usaha dibidang perdagangan dari departemen perindustrian dan perdagangan.
    ·           Izin usaha bidang perkebunan, dan peternakan dari departemen pertanian.
    ·           Izin usaha bidang industry dari departemen perindustrian dan perdagangan.
    ·           Izin usaha bidang pariwisata dari departemen pos dan telekomunikasi.
    4.        Departemen kehakiman
    Tugas departemen kehakiman adalah:
    ·           Mengesahkan anggaran dasar perusahaan dan memerhatikan hal-ha yang menyangkut sebagai berikut: jumlah modal dan komposisinya; jumlah modal yang telah disetor;susunan dewan direksi; julah dewan komisaris dan wewenang masing-masing dan pelaksanaan RUPS
    ·           Perubahan anggaran dasar harus diketahui dan disetujui oleh departemen kehakiman.
    b.        Lembaga-lembaga swasta
    1.    Notaris
    Rencana untuk menjual saham atau obligasi dipasar modal terlebih dulu dibicaraan dan disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) catatan-catatan yang perlu disahkan oleh notaries antara lain : membuat berita acara RUPS; menyusun setiap keputusan dalam RUPS; meneliti keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham; dan meneliti perubahan anggaran.
    2.      Peranan
    Peranan dibutuhkan untuk melakukan penilaian dan menentukan kelayakan dari laporan keuangan seperti neraca, la[oran laba/rugi dan perubahan modal emiten. Pendapat yang dikeluarkan oleh peranan adalah: wajar tanpa syrat; pendapat kualifikasi; pendapat tidak setuju; dan pendapat menolak.
    c.         Konsultan hukum
    bertugas memberikan pertanyaan-pertanyaan tentang keabsahan dari dokumen-dokumen yang diajukan.tugas para konsultan hukum adalah meneliti secara sungguh-sungguh atas dokumen-dokumenyang dipersyaratkan.
    d.        Penilai
    Untuk menilai kewajaran dari nilai suatu aktiva seperti tanah, mesin-mesin, gedung, mobil dan aktuva lainnya diperlukan jasa penilai yang professional. Penilai akan menilai beberapa nilai yang wajar sekarang ini dan setelah dilakukan revaluasi, sehingga seluruh aktiva dapat diketahui secara jelas dan benar.
    Konsultan efek bertugas memberikan pendapat tentang keuangan dan dan manajemen emiten. Konsultan efek akan memberikan konsultasi tentang: jenis dana yang diperlukan; pemilihan sumber dana yang diperlukan; dan struktur pemodalan yang tepat.[9]
    4.    Strategi Investasi di Pasar Modal
    Investor harus menyadari bahwa berinvetasi di pasar modal di samping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan kerugian. Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengutip prinsip “keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat resiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portopolio. Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain :
    1.         Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portopolio.
    2.         Membeli di pasar perdana dan dijual setelah saham tersebut dicatatkandi bursa.
    3.         Beli dan simpan. Strategi ini digunakan apabila investor memiliki keyakian berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk berkembang yang cukup pesat beberapa tahun mendatang sehingga sahamnya diharapkan akan mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
    4.         Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi.
    5.         Strategi pindah dari saham yang satu kesaham yang lain.
    6.         Konsentrasi pada industry tertntu.
    7.         Reksa dana (mutual fund). Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.[10]
    5.    Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
    Menurut sholihin, perbedaan mendasar antara pasar modal konvesional dan pasar modal syariah dapat dilihat dari instrument dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada criteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Sama halnya yang dijelaskan oleh suryomurti, mengenai kegiatan yang dilakukan pasar modal konvensional juga ada hal-hal yang bertentangan dengan syariah, baik dari sisi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungan. Sehingga tidak ada batasan dan kriteri tertentu mengenai perusahaan penerbit saham. Huda dan nasution menyebutkan bakwa sejumlah instrument di pasar modal syariah sudah diperkenalkan lepada masyarakat seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Berbeda dengan instrumen yang ada di pasar modal konvensional, meliputi saham, obligasi, reksadana, opsi, warran dan right. Terdapat perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah yaitu sebagai berikut:

    No
    Indikator
    Pasar Modal Syariah
    Pasar Modal Konvesional
    1.
    Emiten
    Dari perusahaan yang operasionalnya tidak melanggar prinsip-prinsip islam.
    Tidak ada batasan dan kriteria tertentu engenai perusahaan penerbit saham.
    2.
    Instrumen yang diperdagangkan
    Saham syariah, obligasi syariah, reksadana syariah.
    Saham obligasi, reksadana, opsi waran, right.
    3.
    Jenis indeks
    a.jika dikeluarkan oleh emitenkonvensional, maka perhitungan indekssaham digolongkan memenuhi criteria-kriteria syariah.
    b.jika indeks dikeluarkan oleh emiten syariah, maka indeks didasarkan pada seluruhsaham yang terdaftar di perusahaan syariah.
    Tidak ada pemisahan antara emiten halal dan haram.
     [11]



    [1]Awaluddin, 2016, Pasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia, vol.1 No.2
    [2]Irham Fahmi, S.E, M.SI, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi, (Bandung:Alfabeta,cv:2014)h.243
    [3]Irham Fahmi, S.E, M.SI, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Teori dan Aplikasi, (Bandung:Alfabeta,cv:2014)h.244-245.
    [4]Awaluddin, 2016, Pasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia, vol.1 No.2

    [5]M. Nur Rianto Al Arif, Pengantar Ekonomi Syariah, (Jawa Barat:Cv Pustaka Setia:2015)h.422-441.
    [6]Indah Yuliana, S.E,MM, Investasi Keuangan Syariah, (Malang:UIN Maliki Press:2010)h.49-50.
    [7]Gagah Satria Utama dan A Andry Palingjais Lantara Y, Studi Perbandingan Pasar Modal Konvensional dengan Pasar Modal Syariah, vol.1 
    [8]Indah Yuliana, S.E,MM, Investasi Keuangan Syariah, (Malang:UIN Maliki Press:2010)h.33-42.
    [9] Kasmir, S.E, MM, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada: 2015)h.192-196
    [11]Ajeng Gama Rosyida dan Imron Mawardi, 2015,  Perbandingan Tingkat Pengembalian (Return), Resiko dan Koefisien Variasi Pada Saham Syariah dan Saham Non Syariah di Bursa Efek Indonesia, Vol.2 No.4  

    Share This :